SIDOARJO, SERUJI.CO.ID – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 90 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba serta minuman keras dalam operasi “Tumpas Narkoba Semeru 2018”.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji di Sidoarjo, Rabu (25/4), mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 13 April sampai dengan 24 April tersebut petugas menyita barang bukti sebanyak 20,365 kilogram ganja.
“Selain itu, petugas juga menyita 90,449 gram narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 152 butir pil dobel L, dan 65 butir pil ekstasi dari 80 kasus,” katanya saat temu media.
Ia mengemukakan, terdapat dua jaringan yang berhasil diungkap yaitu jaringan Gedangan dan jaringan antarkota Medan-Sidoarjo.
“Sebanyak 90 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut seluruhnya merupakan pengedar dan terdiri atas 88 Laki-laki dan 2 perempuan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi kewilayahaan “Tumpas Narkoba Semeru 2018” dalam rangka penanggulangan peredaran dan penyalaguna narkoba di wilayah Sidoarjo.
“Ada minuman keras sekitar 3.198 botol yang kami sita dalam hasil kegiatan razia tersebut,” katanya.
Menurutnya, di wilawah sidoarjo belum ditemukan pabrik pengolahan minuman keras sehingga memungkinkan distribusi miras di Sidoarjo berasal dari luar.
“Kami tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan serta pengawasan terhadap jalur yang menjadi transportasi pengiriman dan melakukan pemantauan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu memperketat penyekatan supaya barang-barang yang akan masuk ke Sidoarjo bisa diawasi dengan maksimal.
“Kami akan terus berupaya peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo ini bisa diminimalkan,” ujarnya. (Ant/SU02)