MENU

Polisi Akan Periksa Nanik Deyang Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang akan diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

“Rencana besok (Selasa) pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (26/11).

Argo mengatakan penyidik akan mendalami terkait pengiriman foto lebam Ratna kepada Nanik.

Bersamaan dengan agenda pemanggilan Nanik, Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan kepada akademisi Rocky Gerung sebagai saksi terkait pengiriman foto Ratna Sarumpaet.

“Pemanggilan kedua saksi itu guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil pada pekan kemarin.

Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi diperiksa di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang, serta driver, dan staf Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Telepon Seluler Nanik Deyang Disita Polisi Sebagai Barang Bukti Hoaks Ratna Sarumpaet

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER