MEDAN, SERUJI.CO.ID – Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 Kg jaringan sindikat Internasional Malaysia-Pekan Baru-Medan.
Tiga tersangka ditembak mati dan dua tersangka lainnya diberikan tindakan tegas ditembak pada kaki.
“Penangkapan dilakukan dua kali di tempat terpisah mulai 3-4 Januari 2018,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam konferensi pers di depan RS Bhayangkara TK-II Polda Sumut, Senin (8/1).
Tiga tersangka yang ditembak mati yakni Chin Yoon Fah alias Acin (WN Malaysia), Joni alias Aguan, dan Tan Siong Tiong alias Tiong. Kemudian dua tersangka yang ditembak pada bagian kaki yakni Azhari dan Susantono.
“Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni sabu sebanyak 15 Kg yang dibungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang, 10 unit handphone, 7 buah buku rekening dan satu unit sepeda motor merk yamaha mio,” jelas Kapolda Sumut.
Kapolda menjelaskan pada Rabu (3/1) di Jalan Bunga Sakura Kecamatan Medan Sunggal Medan, polisi menangkap Azhari. Polisi lalu menggeledah rumah Azhari di Jalan Pemasyarakatan No 71 Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
“Pada saat pengembangan, tersangka Azhari berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan melumpuhkan pada bagian kaki,” jelasnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan. Pada Kamis (4/1) sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Medan Baru Kota Medan dan di Jalan Asia Kecamatan Medan Area Kota Medan.
“Pada saat pengembangan para tersangka melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Namun dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Medan, tiga tersangka meninggal. Sedangkan dua tersangka yang mengalami luka tembak, masih dirawat,” pungkasnya.
Tersangka, kata Kapolda Sumut, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati,” tegas Kapolda. (Mica/SU05)