MENU

Polda Kalbar Ringkus Pengedar Narkoba “Kambuhan”

Penangkapan itu sendiri berhasil dilakukan berkat adanya informasi, akan dilakukan transaksi narkotika di daerah Siantan.

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar membuntuti dan langsung menangkap pelaku.

“Terhadap kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar masih melakukan pendalaman untuk dapat mengungkap bandarnya,” kata Cucu.

Selain sabu-sabu, dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit HP merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Supra X bernopol KB 3351 DD.

“Bila terbukti bersalah maka tersangka APH dapat dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER