MENU

Pengacara: Buni Yani Tidak Tersandung Kasus Konten Ilegal

BANDUNG – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan bahwa kliennya tidak tersandung kasus konten unggahan ilegal seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

“Seperti apa yang ahli Kominfo bilang bahwa setiap orang berhak mendownload ulang, mengupload apalagi untuk informasi publik sangat berhak,” ujar Aldwin Rahadian saat ditemui usai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (8/8).

Menurutnya, apa yang yang dilakukan Buni Yani tidak termasuk unsur pidana. Kliennya hanya mengunggah ulang video dan hanya menuliskan pandangannya terhadap video tersebut.

Terlebih, tulisanya di Facebook merupakan hak menyatakan kebebasan berpendapat di muka umum.

“Tulisan Pak Buni milik dokumen elektronik pribadi sendiri. Ahli mengatakan tidak bisa dijadikan satu kesatuan mau Pak Buni ngomong apa juga terserah, apalagi tidak ada subjek nama seseorang apa yang dimasalahkan,” kata dia.

Dengan mendengar keterangan saksi IT Teguh Apriyadi, ia berpendapat hal itu menguatkan bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal 28 dan pasal 32 sesuai dengan yang didakwakan JPU.

Selain itu, kata dia, bahwa pemeriksaan dokumen-dokumen elektronik itu harus sesuai SOP yang tidak sembarangan.

“Ahli menyatakan baik pidana dan ITE tidak boleh pasal yang didakwakan itu tiba-tiba ada tanpa ada fakta yang berdasar pemeriksaan BAP. Ini kriminalisasi namanya,” kata dia.

Dalam persidangan, ahli IT Teguh Apriadi menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari JPU maupun kuasa hukum. Teguh dicecar sejumlah pertanyaan terkait boleh atau tidaknya mengunggah kembali video yang telah diunduh.

Menurut Teguh, siapapun berhak mengunggah dan mengunduh ulang, asalkan tidak mengandung muatan hukum seperti postitusi, SARA, perjudian, dan pencemaran nama baik. Selain itu, pengunggah pun harus melihat keterangan dari pemilik video apakah boleh disebarluaskan atau tidak.

“Selain itu, informasi apapun boleh dipotong asal tidak kontra dengan substansi video. Juga harus dilihat apakah pemiliknya menuliskan tidak boleh, berarti tidak boleh (mengunduh ulang),” kata dia.

Namun untuk kasus video dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi DKI Jakarta, pemotongan video dapat dilakukan tanpa adanya izin. Pasalnya, Diskominfo telah menyebarkan video tersebut di media sosial Youtube yang bertujuan untuk dikonsumsi masyarakat.

“Tidak masalah di-upload ulang karena itu tujuannya untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Akun pemprov kan untuk pesan ke masyarakat, itu kemudian di-upload ke masyarakat luas,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Andi Muh. Taufik membacakan dakwaan Pasal 32 Ayat 1 yang dengan sengaja menghilangkan kata ‘pakai’ yang diucapkan Ahok saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Dengan menghilangkan kata ‘pakai’ dan menambahkan caption ‘penistaan terhadap agama? ‘(pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu) serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini, tanpa seizin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta’,” kata Andi.

Atas perbuatannya, jaksa Andi mendakwa Buni Yani dengan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Antara

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER