Penahanan Ahmad Dhani Dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng Sidoarjo

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Ketua Majelis Hakim, Anton Widyo Priyono yang menyidangkan kasus pencemaran nama baik yang didakwakan ke musisi Ahmad Dhani, memutuskan akan menggelar sidang dua kali seminggu, yakni Selasa dan Kamis. Dan untuk memudahkan jalannya sidang, penahanan Dhani dipindah ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” kata Anton dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, Surabaya, Kamis (7/2).

Dengan ini, maka Dhani yang sebelumnya di tahan di Lapas Cipinang, Jakarta atas putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis 1,5 tahun, langsung ditahan, akhirnya dipindah ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya Jaksa dalam dakwaanya menyebut Dhani telah melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur di pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

“Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan,” kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen masa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadir dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.

“Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik, `idiot`, yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel,” jelas Jaksa.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan,” katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat `Idiot` yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik. (SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER