MENU

Menjambret Tas Guru, Seorang Pria Dihakimi Masa

JAMBI, SERUJI.CO.ID – Seorang pelaku jambret yang merampas tas seorang guru saat berkendaraan sepeda motor berhasil ditangkap warga dan sempat dihakimi massa sebelum diserahkan ke kantor polisi terdekat.

Aksi jambret terjadi di lorong Kejora Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat (29/6), setelah pelaku bernama Adji (25) melakukan aksi kriminalnya terhadap seorang guru bernama Erlita Maryani (56) saat hendak pergi ke sekolah tempatnya bekerja.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku nekad menjambret tas milik korban Erlita yang diletakkan di gantungan depan sepeda motor miliknya yang berisi satu unit telepon genggam atau HP, uang ratusan ribu rupiah dan dokumen pribadi milik korban.

Korban yang mengendarai sepeda motor tersebut, saat berada atau melintasi jalan di lorong Suka Karya, tiba-tiba dipepet oleh pelaku Adji dan langsung mengambil tas korban kemudian melarikan diri, namun korban berteriak dan warga melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku.

Di salah satu lorong, pelaku Adji berhasil ditangkap dan saat itu juga dihakimi massa. Beberapa menit kemudian polisi Polsek Jelutung yang tengah melakukan patroli mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

Atas perbuatan pelaku Adji dikenakan pasal 365 KUHP yakni tindak pidana pencurian.

Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi, Alamsyah Amir mengimbau kepada warga Kota Jambi untuk terus berhati-hati karena aksi kejahatan di jalan raya seperti jambret yang dilakukan pelaku kejahatan terus mengintai.

“Bagi warga yang membawa barang berharga saat berkendaraan pastikan pada tempat atau posisi yang aman,” kata Alamsyah Amir menambahkan. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER