MENU

Kejati Sumut Tunggu Berkas Perkara JR Saragih

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka bakal calon gubernur Sumut JR Saragih, dalam dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Ahad (25/3), mengatakan, pelimpahan perkara pemalsuan tersebut dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.

Karena, menurut dia, Kejati Sumut sampai saat ini hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu.

“SPDP tersebut, diterima Kejati Sumut (Senin, 19/3),” ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, setelah diterima nantinya berkas perkara JR Saragih, maka Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut.

“Apakah sudah sempurna mengenai syarat formil dan materil perkara pemalsuan itu,” kata juru bicara Kejati Sumut.

Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.

Penetapan status tersangka terhadap JR Saragih itu disampaikan Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Sentra Gakkumdu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (15/3) malam.

Dari gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu, JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu diduga melanggar Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi pihaknya belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER