MENU

Kajari: Berkas Perkara Pilot Tertangkap Nyabu Lengkap

KUPANG, SERUJI.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara milik MS pilot Maskapai Penerbangan Lion Air yang ditangkap oleh pihak kepolisian akibat pesta sabu-sabu di salah satu hotel di Kupang dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan disidangkan dalam waktu dekat,” kata Kajari Kota Kupang Winarno melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendrina Mallo kepada wartawan di Kupang, Senin (15/1).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan pemeriksaan dari kasus milik MS pilot Maskapai Penerbangan Lion Air yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Hendrina mengaku bahwa pada Senin (15/1) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka MS yang diamankan oleh Polres Kota Kupang itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Saat melimpahkan kasus tersebut pihaknya melimpahkan sejumlah berkas perkara, barang bukti berupa sabu-sabu, serta tersangka MS sendiri.

“Semua barang bukti berupa sabu-sabu, berkas perkara serta MS sendiri sudah kami limpahkan,” tambahnya.

Pelimpahan sejumlah berkas perkara serta barang bukti itu diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Andreas Benu.

“Intinya kalau sudah dilimpahkan tinggal menunggu jadwal sidang saja,” tambahnya.

Sebelumnya pada awal Desember lalu MS (49), pilot maskapai penerbangan Lion Air diciduk polisi ketika sedang berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

MS diciduk ketika sedang menggunakan narkoba dan setelah dilakukan pengetesan yang bersangkutan diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER