SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Ahmad Dhani pagi ini, Kamis (7/2) menjalani sidang perdana di di Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani didakwa dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur di pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Majelis Hakim, Anton Widyo Priyono memutuskan akan menggelar sidang dua kali seminggu, yakni Selasa dan Kamis. Tujuannya, kata Anton, agar persidangan dapat berlangsung cepat.
“Statu (terdakwa) tahanan titipan, kami menjadwalkan persidangan seminggu dua kali. Supaya cepat selesai dan cepat kembali ke Jakarta,” kata Anton dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, Surabaya, Kamis (7/2).
Untuk kelancaran persidangan, maka Dhani yang sebelumnya di tahan di Lapas Cipinang, Jakarta atas putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis 1,5 tahun, akhirnya dipindah ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” kata Anton kepada Dhani saat sidang.
tentu ada kepentingan.