JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menghadapi sidang perdana terdakwa kasus ujaran bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet pada Kamis (28/2) pukul 9.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kesiapannya.
“Kita sudah siap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2).
Dalam sidang perdana yang akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni dan didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih, JPU akan membuka semua alat bukti perbuatan melawan hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.
Warih mengungkapkan, pihak JPU menugaskan empat jaksa dalam sidang tersebut, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Penyidik dari Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.