JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Tim penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi. Kelengkapan berkas perkara tersebut akan diteliti.
“Penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan, setelah melakukan penyelidikan satu bulan lebih. Ada 32 BAP tersangka dan saksi ahli, 63 barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (8/11).
Berkas perkara hoaks Ratna Sarumpaet akan diteliti tim di Kejati DKI. Jaksa peneliti akan mengevaluasi kelengkapan berkas.
“Kalau lengkap, segera kita serahkan tersangka dan barang bukti,” terangnya.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi diperiksa di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang, serta driver, dan staf Ratna Sarumpaet.
Baca juga:Â Telepon Seluler Nanik Deyang Disita Polisi Sebagai Barang Bukti Hoaks Ratna Sarumpaet
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (SU01)