MENU

Bandar Narkotika Jaringan Malaysia Ini Hanya Divonis 20 Tahun

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Ali Akbar alias Dek Gam (34) warga Desa Gelanggang Teungoh, Kabupaten Biruen, lolos dari hukuman mati. Pemuda ini hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti memiliki 30 Kg sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ali Akbar alias Dek Gam selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dalam putusan yang dibacakan di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1) sore.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice menyatakan pikir-pikir akan mengajukan banding. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan terima.

“Saya terima Pak Hakim,” ucap terdakwa.

Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat di rumahnya pada Juni 2017 lalu setelah sebelumnya menangkap 6 orang pelaku yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria dan Arijal alias Heri (berkas terpisah).

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas BNN. Perannya dalam pengiriman sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini yakni sebagai pencari orang yang mau membawakan sabu seberat 30 kg tersebut ke Medan. (Mica/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER