JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua nama yang dituding sebagai otak dari kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik atau e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin. Keduanya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Keduanya disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai otak yang mengatur bagaimana teknis dugaan skandal penghasil uang panas itu bisa berlangsung secara tertib.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, keduanya diperiksa sebagai saksi mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun lebih.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga pukul 22:00WIB, Setya datang sejak Pukul 09:30 WIB dan menyudahi pemeriksa pada Pukul 13:34 WIB. Sedangkan, Anas sendiri tidak diketahui kapan tibanya. Namun, sekitar pukul 21:00WIB, dirinya terlihat keluar dari lobby Gedung KPK menggunakan masker yang menutupi wajahnya.
Dalam keterangannya, Setya mengklaim, bahwa ia hanya memberikan klarifikasi sebagai Ketua Fraksi Golkar.
“Itu hanya klarifikasi berkaitan saya sebagai ketua fraksi ada pimpinan Komisi II untuk menyampaikan, tapi semua yang disampaikan hanya normatif saja,” jelasnya.
Namun, nomatifnya seperti apa, dirinya enggan menjawab.
Sedangkan, Anas menyebutkan, tidak tahu apa soal proyek tersebut. “Saya ditanya soal-soal apa yang saya tidak tahu,” ungkapnya.