LOMBOK BARAT, SERUJI.CO.ID – Staf pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama Lombok Barat berinisial BA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). BA resmi berstatus tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa.
BA mengaku mendapat Rp105 juta dari kejahatannya.
“Yang baru dia akui sudah dapat Rp105 juta, itu dari empat masjid di wilayah Lombok Barat,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers di Mataram, Selasa (15/1) sore.
Dari pengakuan tersangka, pemotongan dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat, telah berjalan sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.
“Pemotongannya berkisar 20 persen untuk masing-masing masjid yang menerima dana rekonstruksi langsung dari pusat. Besaran yang diterima beda-beda, ada yang terima Rp 50 juta sampai Rp 200 juta,” ucapnya.
Saiful Alam mengungkapkan, OTT terhadap BA terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut proses pencairan dana rekonstruksi masjid yang lamban.
Tersangka yang bertugas di KUA Gunungsari ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
BA diduga telah meminta atau memalak sejumlah uang kepada pengurus masjid supaya mendapatkan dana rehab dari Kantor Kemenag NTB.
Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terkena dampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp 6 miliar.
Polisi juga menggeledah Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa. (SU05)
