Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.
“Dari empat tersangka kasus ini, baru Wiwiet Febryanto yang telah divonis dengan dua tahun pidana penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sedang mengajukan banding,” ungkap Febri.
Sedangkan, kata Febri, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Mas’ud Yunus, mulai hari ini penyidik melakukan pemeriksaan empat saksi, yaitu keempat tersangka terdahulu di Rutan Medaeng,” kata Febri. (Ant/Hrn)
@ferrykoto Fakta nya Bukan HTI Yang Merusak Tatanan NKRI Tapi Mereka Yang Getol Merampok Uang Kite Puny… https://t.co/dUS9XbtW9W
koruptor harus diberangus .. apapun partainya ..
Kl sesuai pernyataan Megawati yg terlibat dugaan Tipikor langsung dipecat dari partai,bisa habis tuh kadernya.
Jeblloskan aja bikin malu.
Dari Mata Merah maneh coy.