KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Non Aktif Batubara ke Pengadilan

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Batubara nonaktif, Ok Arya Zulkarnain ke Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus suap dari para rekanan pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara yang berasal dari anggaran 2017.

Dalam perkara yang sama, KPK juga melimpahkan berkas perkara Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Batubara, Helman Herdady dan Pemilik ‘Showroom Ada Jadi Mobil’ Sujendi Tarsono alias Ayen sebagai perantara atau pemegang uang sebelum diserahkan kepada Ok Arya Zulkarnain.

“Pengadilan Tipikor telah menerima pelimpahan berkas dari KPK untuk tiga terdakwa,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Hakim Jamaluddin, Rabu (24/1).

Jamaluddin menyebutkan registrasi No.12/Pid.sus-TPK/2018/PN Mdn atas nama terdakwa Ok Arya Zulkarnain dan terdakwa Helman Herdady. Sedangkan registrasi No.13/Pid.sus-TPK/2018/PN Mdn atas nama Sujendi Tarsono.

Penuntut Umum Tipikor dalam kasus ini yakni Wawan Yunarwanto.

“Tidak ada pengamanan khusus untuk persidangan ini. Tapi nanti kita lihat situasi dan kondisinya. Untuk ketiga terdakwa nantinya diketuai Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo,” jelasnya.

Dalam kasus yang sama, untuk dua terdakwa lainnya yang merupakan kontraktor yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, kasusnya tengah bergulir di persidangan.

Direncakan kedua terdakwa akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (25/1).

Baca juga: Bupati Non Aktif Batubara Akui Semua Proyek di Batubara Pakai Fee

Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2017.

Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap.

Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.

KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 346 juta yang merupakan sebagian dari fee proyek untuk Ok Arya terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek itu disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta. (Mica/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER