MENU

KPK Jelaskan Kronologi OTT di Banjarmasin

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) korupsi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.

“Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang yaitu Dirut PDAM Kota Bandarmasih, Muslih, Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih, Trensis, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal, Andi Effendi, dan dua anggota DPRD Kota Banjarmasin masing-masing AR dan HE,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Alex menjelaskan pada Senin (11/9), diduga Muslih meminta PT Chindra Santi Pratama rekanan PDAM untuk menyediakan dana Rp150 juta dan menyerahkan uang itu kepada Trensis.

Tanggal 12 September, diserahkan uang tersebut kepada Trensis sebesar Rp150 juta yang kemudian disimpan Trensis di brankasnya, kata Alex.

Selanjutnya, kata dia, pada Kamis (14/9) pagi, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brankasnya sebesar Rp100 juta lalu meminta Rp5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada Iwan Rusmali.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER