KPK Dalami Sumber Dana Kasus Suap Pengesahan Perda Banjarmasin

BANJARMASIN, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami sumber dana dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan persetujuan penetapan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Tahun 2017.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (19/10) memeriksa dua saksi untuk tersangka Iwan Rusmali, yakni Direktur Utama PT Chindra Santi Pratama Adi Suryadewa dan Staf PT Adhi Karya (Persero) Divisi Regional Balikpapan Sapto Edhi Sumantri.

“Penyidik sudah mulai masuk dengan mendalami sumber dana dari indikasi suap dari tersangka di PDAM Bandarmasih pada tersangka di DPRD Banjarmasin untuk pengurusan Peraturan Daerah terkait dengan penambahan anggaran di PDAM Bandarmasih,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10).

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang penahanan untuk empat tersangka selama 40 hari ke depan mulai dari 5 Oktober sampai dengan 13 November 2017.

Empat tersangka itu adalah Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasih Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Trensis, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER