MEDAN, SERUJI.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan, Amir Hakim sebagai tersangka. Amir diduga terlibat dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 sebesar Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan Amir Hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Batubara Tahun 2015 sebesar Rp1 miliar. Dan penggunaan dana hibah Tahun 2016 pada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan dengan sumber dana dari Kabupaten Asahan sebesar Rp400 juta.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Asahan sejak tanggal 5 Februari 2018. Penyidik menilai dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucap Sumanggar, Jumat (9/2).
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Asahan Boby Sirait mengatakan proses penyidikan berjalan selama kurun waktu hampir selama tahun 2017. Amir Hakim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor PRINT-01/N.2.23/Fd.1/02/2018 tertanggal 05 Februari 2018.
“Surat penetapan tersangka dan surat panggilan kepada tersangka juga telah dikirim. Kita akan periksa dia sebagai tersangka dalam waktu dekat,” pungkas Bobi. (Mica/Hrn)
