MENU

Kejagung Tangkap Koruptor Dana SD Rp1,8 Miliar

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kejaksaan Agung menangkap buron korupsi Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar, Reza Mustika Nunyai.

“Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Senin (23/4) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka di Jakarta, Senin (23/4).

Ia menambahkan terpidana Reza Mustika Nunyai telah dijatuhi pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Di bagian lain, ia menyatakan sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1).

“Artinya setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap bulannya,” katanya.

Sejak Program Tabur 31.1 dicanangkan, kejaksaan sudah berhasil menangkap 68 orang buron. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER