MATARAM, SERUJI.CO.ID – Kantor Kanwil Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) digeledah Polres Mataram terkait proses penyelidikan kasus pungutan liar dana rehab masjid terdampak gempa NTB. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.
“Bukti-bukti petunjuk tentang kegiatan, tentang posisi dia (BA), dan bagaimana dia bisa berhubungan dengan orang-orang yang mendapat bantuan ini, sehingga dia tahu pasti siapa-siapa saja yang mendapat bantuan. Kita juga tidak tahu masjid mana yang menerima bantuan,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Rabu (16/1).
Polisi mulai melakukan penggeledahan pada Selasa (15/1). Ada beberapa ruangan di Kanwil Kemenag Provinsi NTB yang digeledah. Polisi juga membawa sejumlah berkas dari ruangan Bidang Binmas Islam.
Penggeledahan itu dilakukan Satreskrim Polres Mataram terkait kemungkinan adanya indikasi keterlibatan pimpinan dan rekan kerja BA lainnya di Kanwil Kemenag NTB.
Baca juga:Â PNS Kemenag Pungli Dana Rehab Masjid Pascagempa di NTB
“Dari keterangan tersangka, memang ada indikasi mereka juga bekerja sama dengan rekan kerjanya. Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Saiful.
Diketahui, Kemenag RI melalui usulan Kanwil Kemenag NTB mengeluarkan dana Rp6 miliar yang bersumber dari APBN. Pencairan pada tahap pertama itu untuk bantuan rehab masjid terdampak gempa sebanyak 58 masjid.
Namun ada laporan dari masyarakat yang menyebut proses pencairan dana rekonstruksi masjid lamban. Atas pelaporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Yang kemudian menangkap BA, karena diduga telah meminta uang kepada pengurus masjid supaya mendapatkan dana rehab dari Kantor Kemenag NTB.
BA tertangkap tangan menerima uang Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Masjid tersebut merupakan salah satu masjid yang terkena dampak gempa pada 5 Agustus 2018 dan penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI. (SU05)
