Kadis PU Serdang Bedagai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, kedua tersangka DS dan SMS sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai bersumber dari dana APBD senilai Rp 11,1 miliar tahun anggaran 2014.

Bahkan, dalam pengerjaan proyek jalan tersebut terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga merugikan keuangan negara mencapai nilai Rp 6 miliar dari APBD tahun anggaran 2014.

Penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai dan kantor PPKA Pemkab Sergai untuk mencari dan menyita dokumen dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus korupsi tersebut. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER