MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan DS dan SMN, mantan Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran PU Binamarga Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin, mengatakan bahwa kedua mantan pejabat Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana APBD tersebut.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan petugas BPK Provinsi Sumut, menurut dia, telah terjadi ketekoran kas sekitar Rp 1,1 miliar pada Bendahara Pengeluaran Dinas PU Binamarga Pemkab Sergai.
“Kedua tersangka tersebut (DS dan SMS) tidak bisa mempertangungjawabkan dana kas tersebut. Diduga mereka telah menggunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Sumanggar.
Ia menyebutkan Kejati Sumut menetapkan mereka menjadi tersangka setelah hasil penyelidikan, dilaksanakan ekspose oleh penyidik di hadapan para pempinan di institusi hukum tersebut.
Kesimpulannya bahwa kasus dugaan korupsi itu layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Sumut.
Dalam kasus kerugian keuangan negara yang mencapai nilai miliaran rupiah itu, penyidik Kejati Sumut juga telah memeriksa DS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Kejati Sumut saat ini sedang merampungkan hasil pemeriksaan kasus korupsi tersebut,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

kpn ya yg temuan BPK 191 Miliar itu dijadikan TSK?