Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK 2017 sebesar Rp106,067 miliar.
Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.
Sedangkan perusahaan milik dia, yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Tradha diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp51 miliar.
PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan “kewajiban” proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Kebumen; setidaknya senilai sekitar Rp3 miliar seolah-olah sebagai utang.
Selanjutnya uang-uang yang didapat dari proyek itu –baik berupa uang operasional– keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha.
Hal itu memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil, maupun keperluan pribadi lain. (Ant/SU01)