SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Jatam Kaltara Desak Pemprov Soroti Tambang Emas Long Top

MALINAU, SERUJI.CO.ID – Jatam Kaltara mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Dinas ESDM Kaltara dan Dinas Kehutanan Kaltara untuk menyoroti kegiatan penambangan ilegal emas di daerah Desa Long Top, Kecamatan Sungai Boh, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

“Permasalahan ini bukan masalah baru, dari data yang ada di Jatam Kaltara bahwa kegiatan tambang emas Long Top ini sudah terjadi dari tahun 2011 dan yang parahnya lagi kegiatan penambangan emas ilegal ini berada dikawasan hutan lindung,” kata Koordinator Jatam Kaltara Theodorus G.E.B. (Theo) melalui pesan tertulisnya yang diterima SERUJI di Malinau, Ahad (21/1).

Theodorus mengatakan, beberapa kali aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri, Pemkab Malinau dibantu oleh masyarakat melakukan penutupan tambang emas Long Top. Namun, kata Theo, setelah penutupan seluruh penambang ilegal kembali memenuhi lokasi tambang dan kembali menambang.

“Apa yang menjadi penyebab penambang ilegal sepertinya tidak takut?,” tanya Theo.

Theo mengungkapkan, sekarang ada indikasi bahwa pemodal besar dibelakang para penambang ilegal.

“Itu dilihat dari informasi bahwa adanya helikopter yang bolak-balik menyuplai logistik kepada penambang ilegal ke Desa Long Top. Dan berkali-kali mengambil material galian kemudian dibawa ke tarakan,” ungkapnya.

“Padahal areal tambang yang digarap para penambang tersebut merupakan hutan lindung,” imbuhnya.

Dari permaslahan ini, Jatam Kaltara menemukan dua pelanggaran yang terjadi.

Pertama, kata Theo, kegiatan penambangan emas tanpa izin ini melanggar Pasal 58 UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK akan dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Kedua, lanjut Theo, kegiatan penambangan emas ilegal yang berada di kawasan hutan lindung melanggar Pasal 17 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan, yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan Hutan tanpa seizin menteri.

“Untuk itu kami meminta Pemprov Kaltara harus tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut, karena sangat jelas aktivitas itu di kawasan hutan lindung dan juga aktivitas tersebut tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” tegasnya.

Theo menyarankan Pemprov dalam hal ini Dinas Perhubungan berkordinasi dengan pihak Bandara Tarakan dan Bandara Balikpapan untuk ikut mencari tahu siapa pemilik helikopter tersebut.

“Jika helikopter tersebut milik perusahaan jasa penyewaan coba saja meminta data pengguna penyewa yang memakai jasa penyewaan helikopter tersebut,” pinta Theo.

Rencananya, Jatam Kaltara melaporkan temuin ini ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. (SHD/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER

Lima Macam Riba Yang Diharamkam

Yuk, Kenali Jenis Busana Tunik

dr. Darisman Muis, Sp KJ