Saat ditanya apakah dirinya dijebak, Eddy mempertanyakan OTT yang dilakukan KPK tersebut karena dirinya merasa tidak mengetahui penerimaan uang maupun siapa yang memberi.
“Saya tidak ngomong dijebak tetapi saya ingin mempertanyakan apa yang namanya OTT tuh di mana, gitu lho,” ucap Eddy.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepetingan penyidikan, KPK juga menahan tiga tersangka itu untuk 20 hari ke depan.
Pengusaha Filipus Djap (FHL) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP) ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. (Ant/SU01)
