JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian agama dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan atas Lukman Hakim akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini, Rabu (24/4).
“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy, red),” kata Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima SERUJI, Rabu (24/4) dini hari.
KPK Juga Akan Periksa 3 Orang Lainnya Untuk Lengkapi Berkas Romahurmuziy
Selain memeriksa Lukman yang juga adalah politi PPP, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi di Kementerian agama yang terkait dengan seleksi Pejabat Tinggi di Kementerian agama, yakni Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kemenag, Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.
Untuk melengkapi berkas perkara Rommy, yang terkena operasi tangkap tangan KPK di Surabaya beberapa waktu yang lalu, KPK juga akan memeriksa sebagai saksi staf khusus Lukman Hakim, Gugus Joko Waskito.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY,” ujar Febri.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan di ruang kerja Menag Lukman Hakim, penyidik KPK menemukan sejumlah uang yang disimpan di laci kerja Lukman. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di ruang kerja Menag, tapi juga beberapa ruang lain di Kemenag untuk mendalami kasus jual beli jabatan yang melibatkan Rommy sebagau Ketua Umum PPP.