Anda Peserta BPJS Yang Baru Punya Momongan? Jangan Lupa Lakukan Ini
Oleh: dr. Endang Sulistiyowati
SERUJI.CO.ID – Ayah Bunda yang sudah memliki karu BPJS Mandiri, dan baru saja menerima anugerah momongan jangan lupa untuk segera mendaftarkan bayi anda sebelum berumur 28 hari.
Berdasarkan pasal 16 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berbunyai “Bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan”.
Sedangkan pada ayat kedua menyatakan bahwa peserta yang tidak mendaftarakan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut cara mendaftarkan BPJS Kesehtan bayi anda:
- Mintalah surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan tempat bayi anda dilahirkan untuk kepengurusan akta kelahiran dan KK sesuai prosedur yang berlaku.
- Datang ke kantor BPJS.
- Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan;
– Fotokopi Kartu keluarga (KK) yang sudah tercantum nama bayi
– Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK bagi pendaftar untuk kelas I dan 2, sedangkan untuk pendaftar kelas 3 tidak perlu. - Setelah mendaftar calon peserta akan memperoleh SMS berisi nomor virtual account (VA) dan tanggal pembayaran pertama.
- Melakukan pembayaran iuran ke ATM bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI/BTN) atau melalui pihak yang bekerja sama dengan BPJS (minimarket, Kantor Pos dan lain-lain) paling lambat 30 hari setelah menerima virtual account.
- Setelah pembayaran dilakukan, peserta akan mendapatkan kartu BPJS yang dikirimkan oleh BPJS paling lambat 6 hari kerja terhitung sejak pembayaran iuran pertama.
- Kartu BPJS bisa digunakan oleh peserta setelah 14 hari sejak membayar iuran pertama.
Selain cara diatas, pendaftaran BPJS bisa juga dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan, mobile JKN. Bisa juga mendaftar melalui telepon di Care Center BPJS Kesehatan 1500-400.
Sebelum mendaftar, persiapkan dahulu dokumen seperti tersebut diatas (kartu keluarga dll), agar pendaftaran bisa berjalan lancar. (Hrn)