SERUJI.CO.ID – Belakangan publik dikejutkan dengan ditangkapnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap perizinan mega proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Neneng tentu tidak sendiri, kasus ini ternyata juga menyeret Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro serta Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi. Sebenarnya kasus suap yang melibatkan pengusaha properti bukan lah yang pertama kali terjadi, sebelumnya ada banyak kasus yang menimpa banyak pengembang. Hal ini kemudian memunculkan banyak pertanyaan di kalangan publik apakah bisnis properti rentan terhadap kasus suap?
Menurut Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo mengatakan, bisnis properti memang rentan terhadap kasus suap, hal ini disebabkan karena adanya peluang yang terjadi dilapangan.
“Baik dari pemerintah dan pengembang sama-sama saling memanfaatkan, bagi pemberi izin mereka kerap memanfaatkan posisi dengan mempersulit pembuatan perizinan sementara dari pihak pengembang mereka ingin agar masalah perizinan cepat selesai agar proses pembangunan cepat berlangsung,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, sebenarnya dalam aturannya waktu untuk membuat perizinan tidaklah lama. Ia mengambil contoh untuk pembuat perizinan IMB, waktunya dibutuhkan hanya satu bulan, namun jika tidak ada uang tambahan, bisa-bisa proses pembuatannya bisa memakan waktu hingga satu tahun.
“Kondisi ini lah yang terkadang akhirnya membuat pengembang harus mengeluarkan biaya khusus untuk menyuap pihak-pihak tertentu agar proyek mereka bisa tetap berjalan,’ kata Eddy.
Eddy mengatakan, seharusnya pengembang menahan diri untuk menggunakan “jalur khusus” dalam mengurus perizinan, tidak mengapa waktunya agak lama, namun lebih aman tidak melanggar hukum.
“Kedepannya kami berharap agar pihak pemerintah dan pengusaha properti menghilangkan mental curang agar industri properti bisa berjalan dengan lancar,” kata Eddy.
Berbicara mengenai kasus suap yang menimpa pengembang, berikut ini adalah daftar petinggi pengembang yang terjerat kasus suap :
Lippo Group
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, terjerat kasus suap perizinan proyek kota mandiri Meikarta, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp 7 miliar. Kasus ini pun menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Meikarta sendiri merupakan sebuah kota mandiri yang didalamnya terdapat beragam proyek properti seperti apartemen, ruko, mall, perkantoran. Untuk harga apartemen meikarta sendiri dijual mulai dari Rp 127 juta.
Agung Podomoro Land
Tahun 2016 lalu, bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terjerat kasus suap pembangunan proyek reklamasi pantai utara. Kali ini Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap M. Sanusi. Suap tersebut sengaja diberikan Sanusi untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ciputra
Tahun 2015 lalu PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto terlibat kasus tukar guling tanah yang melibatkan Walikota Tegal Ikmal Jaya. Anak usaha dari Ciputra Group ini merugikan negara senilai Rp 35 miliar.
(SU01)