JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Jonru Ginting, tersangka ujaran kebencian yang kini ditahan Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.
Melalui surat yang ia tulis tangan di penjara Rutan Polda Metro Jaya, Jonru menyampaikan harapannya terkait praperadilan yang sidang pertamanya direncanakan Senin, 6 November 2017 mendatang.
“Semoga lewat praperadilan ini hukum yang adil seadil-adilnya bisa tegak di Indonesia. Semoga tidak ada lagi hukum berbau preman, dimana yang kuatlah yang menang, bukan yang benar,” kata Jonru lewat surat tertanggal 1 November 2017, yang fotonya diterima SERUJI, Kamis (2/11).
Jonru yang merupakan aktivis muslim yang bersuara kritis pada pemerintah dengan menggunakan sosial media sebagai sarananya, juga berharap kasus yang menimpa dirinya tidak membungkam suara kritis masyarakat.
“Semoga lewat praperadilan ini, rakyat yang bersuara kritisi tetap dijamin kebebasannya,” ujar Jonru.
Ia juga berharap pihak-pihak yang telah menghina agama, memfitnah, menebar kebencian, dapat dihukum seadil-adilnya. “Walau mereka berasal dari kalangan yang sedang berkuasa,” pungkasnya.
Kuasa hukum Jonru dari LBH Bang Japar, Renaldy Erwin ketika dikonfrimasi membenarkan surat yang ditulis oleh Jonru tersebut.
“Ya benar, itu surat ditulis oleh Jonru,” kata Erwin lewat pesan pada SERUJI, Kamis (2/11).
Erwin juga mengungkapkan bahwa praperadilan kasus Jonru sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan sidang perdana pada Senin, 6 November 2017 mendatang.
“Kita sedang mempersiapkan beberapa Saksi Ahli untuk Sidang Praperadilan Jonru diantaranya; Ahli hukum ITE, Ahli Bahasa, Ahli hukum pidana, Ahli Praktisi ITE, Ahli HAM,” ungkap Erwin.
Erwin berharap proses praperadilan dapat berjalan tanpa tekanan, tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena ia memandang kasus yang menimpa kliennya ini sangat tidak adil dan cenderung dipaksakan
“Prapradilan ini adalah bentuk perlawanan Jonru mencari keadilan. Semoga Hakim dapat berlaku Independen atau Merdeka dari tekanan dalam memutuskan bebas dalam kasus Jonru ini,” pungkas Erwin.
(ARif R/Hrn)
tetap istiqomah bg jonru