JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menelusuri informasi yang beredar di media sosial yang menyebut adanya warga negara China yang memilik KTP-elektronik (KTP-el) di Cianjur, Jawa Barat, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hasil penelusuran yang dilakukan KPU bersama Bawaslu terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP-el warga China bernama Guohuin Chen tersebut, adalah adanya NIK ganda.
Komisioner KPU Viryan mengungkapan, NIK 3203012503770011 terdaftar tidak hanya atas nama Guohuin, juga atas nama Bahar yang sama-sama berada di wilayah Cianjur, tapi beda kelurahan.
“KPU koordinasi dengan Dukcapil, bersama Bawaslu melakukan pengecekan terhadap KTP-el tersebut. Ternyata NIK 3203012503770011 juga tercatat atas nama Bahar,” ungkap Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Dalam pengecekan KPU, NIK 3203012503770011 tersebut ternyata juga terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Namun, nama yang tercantum di DPT tersebut bukan atas Guohuin Chen, tapi atas atas nama Bahar.
“Artinya, NIK dalam KTP elektronik milik WNA itu merupakan NIK milik WNI berinisial B yang namanya terdaftar dalam DPT. Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK tapi data berbeda,” jelas Viryan.
Berdasarkan temuan tersebut, KPU pun telah melapor ke unit Cyber Crime Mabes Polri untuk mengetahui apakah KTP-el atas nama Guohuin Chen yang merupakan warga negara China, adalah asli atau KTP-el palsu.
“Kita serahkan kepada yang lebih ahli, kita laporkan ke Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam apakah foto tersebut hasil editan atau bukan. Namun sekali lagi yang dapat kami sampaikan NIK tersebut bukan atas nama Guohuin Chen tapi atas nama Bahar. Clear ya,” ujarnya.
Viryan juga memastikan, bahwa walau WNA memiliki KTP-el, yang memang secara perundangan membolehkan selama memenuhi syarat, tapi tetap yang dapat ikut memilih hanya warga negara Indonesia.
“Dalam hal ada bukan warga negara Indonesia punya KTP elektronik tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita,” tegas Viryan.
Pengecekan SERUJI data NIK Terdaftar di DPT Atas Nama Bahar
Dari penelurusan SERUJI di situs pengecekan KPU, lindungihakpilihmu.kpu.go.id, ditemukan fakta bahwa saat NIK 3203012503770011 dimasukkan dengan nama Guohuin Chen, maka muncul peringatan ‘belum terdaftar atau kombinasi nama dan NIK salah’.
Tapi, saat SERUJI memasukkan nama Bahar untuk NIK yang sama, maka munculnya data Bahar sebagai pemilih yang terdaftar dari Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat.