JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Organisasi kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) akan menggugat KPU dan pemerintah ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC).
Hal itu akan dilakukan MER-C apabila pemerintah dan KPU abai terhadap penanganan kasus meninggalnya petugas KPPS tersebut.
Pembina MER-C, Joserizal Jurnalis menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah terkesan melakukan pembiaran dan cenderung abai terhadap korban meninggal yang berjatuhan usai penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Tidak ada langkah konkret emergency pencegahan korban berjatuhan. Tidak ada ‘sense of crisis’, ‘sense of emergency’, jadi ada pembiaran terhadap jatuhnya nyawa manusia,” kata Joserizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5).
Joserizal memaparkan bukti-bukti terjadinya pembiaran terhadap korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit dan meninggal yang semakin hari semakin meningkat, tidak ada asuransi kesehatan, dan pembiayaan pengobatan yang tidak jelas dengan sebagian besar ditanggung oleh keluarga.
Namun, Joserizal mengatakan apabila setelah ini pihak KPU serius menangani masalah tersebut dengan fokus pada penanganan korban dan menghentikan perhitungan suara, MER-C akan mengurungkan niat untuk menggugat ke internasional.
Joserizal menyebutkan MER-C telah membentuk tim mitigasi sejak awal kejadian dengan dua fokus, yakni mencari penyebab kematian dan melakukan pencegahan makin bertambahnya korban meninggal.
Tim MER-C saat ini mengambil beberapa sampel dari korban sakit, melakukan otopsi verbal dengan mewawancarai keluarga korban, dan masih berupaya mencari keluarga korban meninggal yang mengizinkan untuk dilakukan otopsi klinis terhadap jasad korban.