MENU

Terkait Laporan SBY, Kapolri Enggan Berkomentar

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian enggan mengomentari soal laporan yang dibuat Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono di Bareskrim Polri.

“Saya tidak usah komen dulu,” kata Jenderal Tito di Jakarta, Rabu (7/2).

Pihaknya percaya penyidik Bareskrim mampu menangani laporan tersebut secara proporsional.

“Masalah tersebut akan ditangani secara proporsional,” katanya.

BACA JUGA: SBY: Perilaku Novanto Seperti Air Susu Dibalas Air Tuba

Pada Selasa (6/2), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat melaporkan Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait permasalahan KTP-el. Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya Allah Swt,” kata SBY.

SBY menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi KTP-el.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.

Dalam laporan tersebut, SBY menuduh Firman telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE.

“Firman memberikan pernyataan yang seperti mengarahkan, menuduh saya sebagai penguasa yang mengintervensi dalam pengadaan KTP-el,” katanya. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER