MENU

Terbukti Langgar Kode Etik Saat Pemilu 2019, DKPP Copot Ketua KPU Sumut

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Yulhasni diberi peringatan keras dan dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pencopotan Yulhasni dilakukan karena DKPP menilai yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik dalam penyenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di Sumatera Utara.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan,” tulis DKPP dalam putusannya di Jakarta, Rabu (17/7).

Perkara Pemilu Legislatif Sumut diajukan oleh politisi Golkar Rambe Kamarul Zaman, yang mendalilkan KPU Sumut memberikan keberpihakan kepada caleg bernama Lamhot Sinaga.

Rambe menyebut KPU Sumut menindaklanjuti laporan Lamhot atas dugaan penggelembungan suara meskipun tanpa alat bukti yang otentik.

Dalam duduk perkara dijelaskan bahwa Ketua KPU Sumut Yulhasni menindaklanjuti laporan Lamhot Sinaga, meski tanpa alat bukti otentik, dengan menerbitkan surat yang intinya agar KPU Kabupaten Nias Barat melakukan cek silang atas dugaan penggelembungan suara, tanpa rekomendasi Bawaslu Sumut.

KPU Nias Barat kemudian menindaklanjuti surat KPU Sumut dengan membuka tiga kotak suara di tiga kecamatan untuk melakukan penggecekan, meskipun saat itu rekapitulasi sudah selesai dan tidak ada protes saat rekapitulasi dilakukan.

Atas bukti-bukti yang diperoleh dalam persidangan, DKPP memutuskan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Sumut.

Selain memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Divisi Teknis kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga.

Sementara anggota KPU Sumut lainnya diberikan peringatan keras.

Selain itu DKPP juga memberikan peringatan keras sekaligus memberhentikan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Famataro Zai, memberikan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Divisi kepada Nigatinia Galo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.

Serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat lainnya.

Di tingkat KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER