MEDAN, SERUJI.CO.ID – Setiap pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan Pilkada Serentak 2018 harus melaporkan sirkulasi sumbangan dan pengeluaran dana untuk berkampanye selama masa kampanye paling lambat pada tanggal 24 Juni 2017.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain dalam acara Rapat Koordinasi Pembatasan Dana Kampanye Pasangan Calon pada Pilgub Sumut dan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Aula KPU Sumut.
“Laporan diserahkan oleh paslon kepada KPU, tiga hari menjelang pemungutan suara. Nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Jika tidak menyerahkan, KPU berhak membatalkan Paslon sebagai calon,” ucap Iskandar Zulkarnain, Jumat (9/2).
Iskandar menyebutkan, setiap paslon boleh menerima sumbangan kampanye dari perseorangan, parpol kelompok maupun dari badan hukum, seperti perusahaan. Namun, jumlah sumbangan yang diterima paslon juga harus memenuhi peraturan.
“Jumlah sumbangan maksimal yang berasal dari perseorangan sebanyak Rp 75 juta, parpol Rp 750 juta, kelompok Rp 750 juta, dan badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat Yulhasni menambahkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU untuk setiap pasangan calon tidak akan langsung dibagikan setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 nanti.
“Bahan kampanye dan APK akan dibagikan beberapa minggu setelah ditetapkannya pasangan calon. Karena KPU membutuhkan waktu untuk mencetak bahan kampanye dan APK sebab pengadaannya dalam jumlah yang banyak. Bahan kampanye dan APK harus diserahkan oleh tim penghubung bakal pasangan calon, sebelum ditetapkannya pasangan calon,” ujar Yulhasni
Kegiatan itu, dihadiri perwakilan dari 12 partai politik (Parpol) di Sumut. Adapun dua belas parpol yang diundang adalah Gerindra, PPP, Garuda, Golkar, PKB, PKPI, Demokrat, PKS, PAN, Demokrat, PDIP, dan Nasdem. Rakor ini dihadiri Ketua KPU Mulia Banurea dan para Komisioner KPU Sumut. (Mica/Hrn)