JAKARTA – Sidang ke-11 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (20/2) besok, akan menghadirkan empat saksi ahli, yaitu Dr H Abdul Chair, ahli pidana MUI; Prof Dr Yunahar Ilyas, ahli tafsir dan bahasa yang juga ketua PP Muhammadiyah, dan Waketum MUI Pusat KH Miftahul Akhyar, ahli agama; dan Dr Muzakkir, ahli hukum pidana UII.
Muzakkir kembali dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli setelah pada persidangan sebelumnya berhalangan hadir. Diperkirakan dalam persidangan esok, Muzakkir akan dimintai keahliannya soal hukum pidana. Sedangkan Yunahar Ilyas akan menjelaskan tentang bahasa dan tafsir Surat Al-Maidah ayat 51.
Sementara itu, salah satu hakim dalam persidangan Ahok, yakni Josep V Rahantoknam yang meninggal dunia, Rabu (15/2) malam lalu, akan digantikan oleh Didi Uliyadi. Pada persidangan sebelumnya, Josep tidak hadir dan digantikan oleh Didi. Pada persidangan besok diperkirakan sepi dari kubu massa kontra Ahok karena berbagai ormas Islam berencana akan menggelar unjuk rasa damai de depan Gedung DPR/MPR.
EDITOR: Rizky
Segera penjarakan ahok