JAKARTA – Prof Mahyuni sebagai saksi ahli bahasa dari Universitas Mataram dalam sidang lanjutan ke-10 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, ada atau tidak kata ‘pakai’ tidak mengubah makna dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September 2016 silam.
“Pilihan katanya (dalam pidato Ahok) sudah penistaan. Siapapun yang berbicara mengatakan ‘bohong’ itu merupakan satu kata bermakna sudah negatif. Jadi, siapa saja yang bohong, kata ‘bohong’ itu sendiri sudah pilihan katanya negatif. Jadi kalau kita mengatakan ‘bohong’, pasti ada sumber bohong, ada yang mengatakan ‘bohong’, dan aada yang mendengar kata ‘bohong’,” ujar Mahyuni sebelum memasuki ruang sidang.
Mahyuni juga menambahkan, di dalam ruang sidang akan memperhatikan dalam segi lainnya untuk menganalisa dengan jeli maksud kalimat pidato Ahok apakah sudah termasuk merendahkan dan mendiskreditkan atau tidak.
“Saya akan melihat bagaimana kekuasaan, diskriminasi, kemudian hal-hal yang mendiskreditkan, merendahkan istilah social any quality dan seterusnya itu menjadi bagian yang harus kita kaji,” tutupnya.
Rencananya empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus Ahok di Auditorium Kementan, Jakarta, yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan sebagai saksi ahli hukum pidana dari MUI, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma sebagai saksi ahli agama dari Komisi Fatwa MUI, Prof Dr. Mudzakir sebagai saksi ahli hukum pidana UII dan Prof Mahyuni sebagai saksi ahli bahasa dari Universitas Mataram.
EDITOR: Yus Arza
Focus seruji.com