“Waktu Irman tersangka di Kejaksaan Agung sudah dari awal ramai, jadi saya tangkap perintah itu, agar DPR jangan ‘cawe-cawe’ masuk ke areal-areal di luar fungsi pengawasan itu jadi harus sesuai dengan aturan,” tegas Agun.
Agun dalam sidang juga mengaku sempat bertemu dengan pengusaha Andi Narongong yang sudah divonis 8 tahun tahun penjara dalam perkara yang sama.
“Pernah sekali di lantai 12 bertemu, di ruangan fraksi partai Golkar karena hari itu hari Jumat, hari fraksi terbuka bagi siapapun untuk makan siang dan silaturahmi, biasa jumat kalau fraksi kumpul, ngobrol, makan siang,” jelas Agun.
Tapi Agun mengaku tidak kenal siapa yang mengundang Andi Narogong.
“Yang datang ke sana kadang temannya A, temannya B, saya kadang bawa teman karena ada fasilitas makan itu, tapi saya tidak tahu Andi yang mengerjakan KTP-el,” ungkap Agun. (Ant/SU03)