MENU

Perppu Ormas Kembali Digugat di MK

JAKARTA – Empat organisasi kemasyarakatan dan beberapa perseorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi.

Pemohon yang dalam sidang pendahuluan ini diwakili oleh 20 orang kuasa hukum, menjelaskan bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dilanggar dengan berlakunya ketentuan a quo.

“Karena prosedur penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak sesuai dengan Pasal 12 UUD 1945, yang menentukan harus didahului pernyataan bahaya oleh Presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Rangga Lukita Desnata di Gedung MK Jakarta, Senin (7/8).

Dengan begitu para Pemohon menilai bahwa penetapan Perppu tersebut tidak sesuai dengan prosedur UUD 1945 sehingga patut dinyatakan tidak mengikat secara hukum.

Menurut Pemohon, hal ini sama dengan memberikan kepada Presiden hak sebebas-bebasnya untuk menentukan ada atau tidaknya hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Anggota tim kuasa hukum para Pemohon lainnya, Dedi Suhardadi menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga meniadakan hak para Pemohon untuk membela diri di pengadilan.

“Bagi para Pemohon, ketentuan a quo telah meniadakan hak para Pemohon untuk mendapatkan peringatan dan membela diri di pengadilan sebelum dibubarkan dan pencabutan status badan hukumnya,” jelas Dedi.

Selain itu, Pemohon mendalilkan norma yang menyatakan keberadaan ormas yang menganut dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (4) huruf c dan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas sangat luas dan memiliki makna ganda.

“Pada pasal tersebut terdapat pencampuradukan dua subjek hukum yang berbeda dengan perbuatan yang berbeda dalam satu ketentuan pidana,” pungkas Dedi.

Adapun para Pemohon adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah.

Selain itu terdapat beberapa perseorangan warga negara Indonesia, yakni Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muhclis Zamzami Can, Munarman, dan Chandra Kurnianto. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Antara

7 KOMENTAR

  1. Sebenarnya banyak Ormas yang keberatan kenapa tidak menggugat juga, apa karena ketakutan dikriminalisasi. Sepertinya nyali ummat ini semakin ciut dengan berbagai kasus yang terjadi. Padahal semakin banyak yang menggugat akan menandakan dengan sendirinya perpu itu tidak sesuai dengan harapan rakyat alias ummat Islam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER