JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut perbuatan Setya Novanto menguntungkan orang lain dan korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (KTP-el).
“Selain memperkaya diri sendiri, terdakwa juga memperkaya pihak-pihak lain,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).
Berikut daftar orang dan korporasi yang diuntungkan dari perbuatan Setya Novanto yaitu:
1. Irman sebesar Rp 2,371 miliar dan 877.700 dolar AS;
2. Sugiharto 3.473.830 dolar AS;
3. Andi Narogong sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar;
4. Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri) Rp 50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III yang diberikan melalui Azmin Aulia (adik Gamawan);
5. Dian Anggraini (Sekjen Kemendagri) 500 ribu dolar AS dan uang tunai Rp 22,5 juta;
6. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta;
7. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta;
8. Johanes Marliem (Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia) sejumlah Rp 14,88 juta dan Rp 25,242 miliar;
9. Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS;
10. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS;
11. Markus Nari 400 ribu dolar AS;
12. Mohamad Djafar Hafsah 100 ribu dolar AS;
13. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah 12,82 juta dolar AS dan Rp 44 miliar;
14. Husni Fahmi Rp 20 ribu dan Rp 10 juta;
15. Tri Sampurno Rp 2 juta;
16. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta;
17. Wahyudin Bagenda dirut PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar;
18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp 1 miliar;
19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta;
20. Charles Sutanto Ekapradja sebesar 800 ribu dolar AS;
21. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar;
22. Perum PNRI sebesar Rp 107,71 miliar;
23. PT. Sandipala Arha Putra sebesar Rp 145,851 miliar;
24. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar;
25. PT. LEN Industri sejumlah Rp 3,415 miliar;
26. PT. Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar;
27. PT. Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.
Dalam perkara ini, Setnov didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant/SU02)