MENU

Pengamat: Hakim Praperadilan Setya Novanto Membuat Sejarah Baru

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menyatakan putusan hakim Kusno yang menggugurkan permohonan praperadilan Setya Novanto merupakan sejarah baru.

“Mengacu pada putusan praperadilan Setya Novanto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta dengan hakim tunggal Kusno, ini sejarah baru,” katanya di Jakarta, Kamis (14/12) malam.

Ia menambahkan jika mendengar dan melihat pertimbangan hakim Kusno yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkannya perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, seharusnya cukup hanya dengan penetapan hakim.

“Namun dalam perkara ini, hakim Kusno membuat sampai dengan putusan,” katanya.

Dikatakannya, hal itu merupakan sejarah baru sekaligus penemuan hukum dan perkembangan dalam praktik hukum pidana yang dilakukan hakim Kusno.

“Putusan beliau layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Ditambahkannya, jika hakim Kusno mau dapat saja mengubah kewenangannya dengan sesuatu secara materiil atau tawaran lain.

“Namun ia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut inilah yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan mendukung kebenaran,” katanya.

Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat