MENU

Pengacara: Habib Rizieq Kembali Ke Indonesia 15 Agustus 2017

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum Front Pembela Islam (FPI) Kapitra Ampera mengatakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus 2017.

“Kita akan jemput ke sana,” kata Kapitra di Jakarta, Rabu (2/8).

Kapitra mengatakan Habib Rizieq akan melewati dan menjalani proses hukum terkait tuduhan dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

“Habib Rizieq juga akan menghadiri Milad FPI yang akan digelar sekitar Agustus 2017,” imbuhnya.

Kapitra mengungkapkan umat Islam dan jamaah FPI tidak menerima Habib Rizieq dijerat hukum yang dicampuri kepentingan dari kelompok tertentu.

“Kita berharap Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis mampu menyelesaikan persoalan hukum Habib Rizieq sesuai ketentuan,” kata Kapitra.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas lima tahun.

Sejak 26 April 2017, Habib Rizieq berada di Arab Saudi, dan belum kembali ke Indonesia hingga kini. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

Huru Hara Akhir Zaman