JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan para pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid, yang dianggap sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat.
“Pembakaran bendera itu spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat membakar bendera. Pembakaran dilakukan agar (bendera) tidak dikibarkan lagi,” kata Komjen Arief, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).
Menurut Arief, dalam acara HSN, telah ditetapkan beberapa peraturan diantaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera merah putih.
Selain itu, pesan yang disampaikan dalam acara HSN tersebut, menekankan pada sikap toleransi antar agama, meningkatkan rasa nasionalisme santri dan menanamkan nilai-nilai Pancasila pada santri.
Baca juga: Kecam Pembakaran Bendera Tauhid, KH Tatang: Banser Segeralah Minta Maaf !
“Tidak ada konten yang bersifat provokatif. Pesan HSN membawa kedamaian dan kesejukan,” kata Arief.
Namun, di akhir acara HSN, ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Uus Sukmana masuk ke lokasi acara.
“Dia (Uus) mengeluarkan bendera yang ditalikan di tongkat. Bendera dikibar-kibarkan di arena upacara. Ini tidak sesuai dengan ketentuan panitia sehingga menimbulkan kegaduhan. Akhirnya Uus diamankan karena khawatir mengganggu keamanan,” katanya.
Uus kemudian dibawa oleh anggota Banser ke tenda panitia dan dimintai penjelasan terkait niatnya membawa bendera tersebut.
Baca juga: GP Ansor: Kami Minta Maaf Atas Kegaduhan, Bukan Atas Pembakaran Bendera HTI
“Saat ditanya, dia menjelaskan bahwa ini (bendera) adalah bendera HTI,” katanya.
Ketika itu, pihak Banser meminta Uus untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara bendera yang dibawa Uus disita pihak Banser.
“Bendera diminta ditinggalkan. Banser tahu bahwa ini bendera ormas yang dilarang pemerintah berdasarkan UU, maka dengan spontan, Banser membakar bendera itu,” katanya.
Saat itu, Uus tidak membawa identitas berupa KTP. (Ant/SU01)
Sdh bs ditebak….negeri sinetron.
Salah satu keputusan yang membuat luntur kepercayaan kepada penegak hukum
Cari alasan aja lo.pa.pol giliran opsisi cepet bgt lo
Mudah2an allah tumbangkn rezim ini.
ngukur niat itu bagaimana?..setahuku hukum positif di indonesia berdasar bukti?!