Pansus: Kerja KPK Harus Dibawah Kendali Pimpinan

Ketua Komisi III DPR itu juga mengatakan bahwa Pansus Hak Angket sudah mencatat sejumlah temuan yang menggambarkan adanya persoalan serius pada aspek tata kelola kelembagaan KPK.

Dia mencontohkan masalah pencatatan barang sitaan, apakah persoalan ini sudah diketahui sebelumnya oleh Ketua dan para wakil Ketua KPK.

“Kalau Pimpinan KPK sudah tahu tetapi tidak melakukan pembenahan, kepemimpinan Ketua dan para wakil ketua patut dipermasalahkan. Sebaliknya, jika masalah pencatatan barang sitaan itu tidak diketahui pimpinan KPK, berarti masalah subordinasi di tubuh KPK sudah akut,” katanya.

Menurut dia Pimpinan KPK juga harus menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis terkait dugaan sejumlah oknum penyidik KPK meminjam uang Rp5 miliar untuk operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut dia, apabila Pimpinan KPK tidak tahu apa-apa tentang masalah ini, maka sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua, melainkan ada dalam genggaman “ketua atau komisioner bayangan”.

“Cerita tentang perilaku menyimpang oknum penyidik KPK pun bukan isu baru. Ada beragam versi isu yang menggambarkan penyidikan kasus korupsi ditunggangi oknum untuk melakukan korupsi juga,” katanya.

Menurut dia apakah isu-isu itu sekadar alibi untuk memojokkan KPK, tentu hal itu perlu didalami pimpinan KPK karena sudah ada dugaan kasus penyimpangan perilaku seperti yang diungkapkan Indra Sahnun Lubis. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER