JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi masyarakat (Ormas) belum saatnya dikeluarkan pemerintah sebab segala ketentuan tentang ormas sudah diatur secara detail dalam UU Ormas.
“PAN tidak pernah diajak diskusi soal penerbitan Perppu meski PAN parpol koalisi. Tapi kalau PAN dimintai saran, menurut kami belum saatnya,” kata politisi PAN Yandri Susanto dalam diskusi Perppu Ormas yang diselenggarakan Sindotrijaya, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (15/7).
Yandri berujar bahwa UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 saat ini baru berusia kurang dari empat tahun. Pembahasannya pun melibatkan banyak pihak dengan waktu yang lama dan dana besar.
“Kalau kita detail membaca UU Ormas, juga sudah sangat detail aturannya, bagaimana pendirian organisasi kemasyarakatan, bagaimana pembiayaannya, termasuk bagaimana jika ada sanksi. Dan semua muaranya di pengadilan” ujar Yandri.
Yandri juga menuturkan bahwa seharusnya pemerintah tidak menjadi penilai tunggal terkait keberadaan ormas. “Dalam UU Ormas sudah dijelaskan bahwa mekanisme hukum pembubaran ormas di bawa ke pengadilan agar ada ruang pembelaan” jelasnya.
“Kalau penilai tunggal di pemerintah, kasihan pemerintahnya. Bukan hanya pak Jokowi tapi pemerintahan berikutnya juga pasti kan melaksanakan itu,” ujarnya lagi.
Meskipun demikian Yandri mempersilakan pemerintah menyerahkan Perppu ke DPR untuk selanjutnya DPR akan memberikan pandangannya apakah akan menyetujui atau menolaknya. (HA)