SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengungkapkan ketidaksamaan nama Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ijazah.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan, syarat calon yang diketahui atas nama Khofifah Indar Parawansa ini tertuang di KTP, sedangkan di ijazah hanya Khofifah.
“Penambahakan nama Indar Parawansa merupkan nama suami pemohon, dan pemohon ini ingin juga membetulkan nama orang tuanya, M. Rai menjadi Matrai,” ungkapnya kepada SERUJI, Kamis (18/1)
Lebih lanjut Eko Sasmito menambahkan, pemohon akan diperkenankan untuk menambah atau mengubah namanya menjadi Khofifah Indar Parawansa, serta penyesuaian nama orang tuanya di ijazah.
“Pencatatan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon dan kami memberi batas waktu sampai tanggal 20 Januari untuk penyesuaian tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Jatim sejak penutupan pendaftaran pada 10 Januari lalu, telah melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Dan hingga hari ini diketahui bahwa persyaratan yang diwajibkan bagi kedua paslon belum lengkap.
Menurut KPU, pencalonan bisa gugur apabila kelengkapan belum diserahkan hingga batas akhir pencalonan, yaitu Sabtu (20/1). (Devan/SU05)