MENU

Myanmar Hadapi Peningkatan Desakan Bebaskan Wartawan Reuters

NEW YORK, SERUJI.CO.ID – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Rex Tillerson mengatakan, Jumat (16/12), AS mendesak pembebasan segera atas dua wartawan Reuters yang ditahan di Myanmar atau informasi soal menghilangnya mereka. Amerika Serikat bergabung dengan berbagai pihak yang meningkatkan desakan agar kedua wartawan itu dibebaskan.

Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-bangsa dan sejumlah negara, termasuk Inggris Raya, Swedia dan Bangladesh, telah menyatakan kecaman atas penahanan itu.

Wa Lone (31 tahun) dan Kyaw Soe Oo (27 tahun), menghilang pada Selasa setelah mereka diundang makan malam oleh beberapa pejabat kepolisian di pinggiran utara kota Yangon.

Kedua wartawan itu telah menggarap laporan terkait penindasan oleh militer di negara bagian Rakhine, yang sejak akhir Agustus membuat lebih dari 600.000 Muslim Rohingya lari menyelamatkan diri ke Bangladesh.

Hingga Jumat, Reuters belum secara resmi dihubungi oleh para pejabat soal penahan para wartawannya.

Kementerian Informasi Myanmar sebelumnya mengatakan bahwa Wa Lone dan Kyaw Soe Oo telah secara ilegal mendapatkan informasi dengan niat untuk membagikannya dengan media asing. Kementerian juga mengeluarkan satu foto yang memperlihatkan sosok kedua wartawan itu dengan tangan-tangan mereka dalam keadaan diborgol.

Pemimpin perusahaan dan pemimpin redaksi Reuters Stephen J. Adler telah meminta agar kedua wartawan segera dibebaskan.

Ia mengatakan dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu bahwa organisasi media global yang dipimpinnya itu merasa marah atas serangan terangan-terangan ini terhadap kebebasan pers.

Seorang petugas pengadilan di distrik utara Yangon, tempat kedua wartawan ditahan, mengatakan belum ada dokumen yang tercatat terkait wartawan tersebut. Ia mengatakan suatu kasus biasanya diajukan 20 hingga 30 hari setelah penangkapan karena tersangka bisa ditahan hingga 28 hari tanpa dikenai dakwaan.

Pada Rabu, Kementerian Informasi Myanmar mengatakan kedua wartawan beserta dua polisi menghadapi dakwaan di bawah Undang-undang Kerahasiaan Pejabat kendati beberapa pejabat mengatakan bahwa dakwaan belum dibuat.

Undang-undang yang dikeluarkan tahun 1923 pada masa penjajahan Inggris itu membawa ancaman penjara 14 tahun bagi para pelanggar. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER