MENU

Kuasa Hukum Kemenkumham Ancam Akan Buktikan Pelanggaran HTI

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Tim kuasa hukum Kemenkumham dalam perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengatakan bakal membuka sejumlah pelanggaran baru yang dilakukan bekas ormas tersebut pada sidang 18 Januari 2018.

“Tunggu saja dua minggu lagi, faktanya akan kita buktikan. Pelanggarannya akan kita buktikan di sini (pengadilan),” ujar salah satu kuasa hukum Kemenkumham Teguh Samudra di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (4/1).

Mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama Islam tersebut, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang akan dibuka di sidang, merupakan bukti baru yang belum diketahui publik.

“Yang belum pernah dilihat, akan kita perlihatkan di sini. Ini akan menjadi alat bukti yang membela tergugat,” kata Teguh.

Namun, ia belum mau merinci jenis pelanggaran baru HTI, yang akan diungkap pada sidang mendatang.

“Kita jangan mendahului proses pengadilan. Nanti akan kita tayangkan supaya semuanya bisa memahami,” ujar Teguh.

Di lokasi yang sama, Wayan Sudirta, yang juga merupakan kuasa hukum Kemenkumham, mengklaim bahwa timnya memiliki bukti yang lengkap terkait kegiatan HTI. Ia mengatakan ada bukti berupa ratusan kegiatan HTI yang mempromosikan Kilafah dan mengganti Pancasila serta UUD 45.

“Ada juga dua kegiatan di Gelora Bung Karno yang mewacanakan penggantian UUD dan NKRI,” jelas dia.

“Nanti akan ada pemutaran video, ini sudah diizinkan hakim,” terang dia pula.

Sementara itu, Hakim Tri Cahya Indra Permana, yang memimpin sidang gugatan pembubaran HTI di PTUN, Kamis, memutuskan bahwa pada 18 Januari mendatang, Kemenkumham yang berstatus sebagai tergugat, dipersilahkan mendatangkan saksi dan ahli mereka.

Sedangkan pada 11 Januari mendatang, saksi dan ahli akan didatangkan dari pihak penggugat yang merupakan Perkumpulan HTI. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER