MENU

Kuasa Hukum: Belum Gelar Perkara dan Minim Alat Bukti, Polisi Paksakan Tahan Jonru

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kuasa Hukum Jonru Ginting dari LBH Bang Japar, Renaldy Erwin mengungkapkan kekecewaan terhadap penyidik Cybercrime Polda Metro Jaya yang ia nilai telah memaksakan untuk menahan kliennya yang telah koorperatif memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor.

“Apalagi gelar perkara belum pernah dilakukan, Jonru baru sekali dipanggil sebagai saksi terlapor,” ujar Erwin saat dihubungi SERUJI, Jumat (29/9).

Yang lebih aneh, lanjut Erwin, penyidik belum memegang alat bukti cukup tapi sudah menetapkan Jonru sebagai tersangka pada pukul 2.45 dini hari, Jumat (29/9), setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dari Kamis (28/9) pukul 15.30 siang.

“Penyidik malah minta Laptop yang digunakan Jonru sebagai alat bukti, yang kebetulan tidak dibawa Jonru saat pemeriksaan. Tapi pukul 2.45 malah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan barang bukti baru diambil ke rumah Jonru setelahnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Erwin, penyidik polda Metro Jaya belum memeriksa saksi ahli yang bisa memberikan kesaksian berdasarkan keahlian terkait status yang ditulis Jonru di sosial media.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER